9 Aturan Penulisan Singkatan dan Akronim Sesuai Kaidah PUEBI

October 15, 2018

Baca Juga Artikel Berikut Ini

Aturan penulisan singkatan dan akronim Sesuai PUEBI

Meski sering ditulis, nyatanya masih banyak orang yang belum memahami bagaimana aturan penulisan singkatan dan akronim sesuai dengan PUEBI. Banyak yang beranggapan jika singkatan dan akronim adalah dua hal yang sama, padahal keduanya jelas berbeda. Walaupun sama-sama digunakan untuk menyingkat kata, tetapi singkatan dan akronim mempunyai ciri yang berbeda.

Singkatan diartikan sebagai pemendekkan kata dengan cara menggabungkan satu atau lebih huruf pada awal kata yang kemudian digabungkan dari beberapa kata. Singkatan harus anda baca berdasarkan bunyi asli hurufnya.

Sementara itu, akronim merupakan  kependekan yang berupa gabungan huruf maupun suku kata, ataupun bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar. (Wikipedia). Berbeda dengan singkatan, akronim dibaca berdasarkan suku kata.
Daftar isi


Penulisan Singkatan dan Akronim yang Benar 

Ketentuan mengenai tata cara penulisan singkatan dan juga akronim telah diatur pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang telah diterbitkan tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut ini adalah cara penulisannya :

A. Singkatan

  • Singkatan nama orang, gelar, jabatan, pangkat, atau sapaan harus diikuti dengan tanda titik pada setiap unsur singkatan tersebut.

Contohnya :
  1. H. Abdullah (Haji Abdullah)
  2. S.Si. (Sarjana Sains)
  3. S.E. (Sarjana Ekonomi)
  4. R.A. Kartini (Raden Ajeng Kartini)
  5. Sdr. (Saudara)
  6. Bpk. (Bapak)
  7. Kol. H. Barlian (Kolonel Haji Barlian)
  8. W.R. Supratman (Wage Rudolf Supratman)

  • Singkatan yang terdiri dari 3 huruf atau lebih diikuti dengan tanda titik.

Misalnya :
  1. dkk. (dan kawan-kawan)
  2. dll. (dan lain-lain)
  3. yth. (yang terhormat)
  4. dst. (dan seterusnya)
  5. dsb. (dan sebagainya)
  6. hlm. (halaman)
  7. ybs. (yang bersangkutan)
  8. ttd. (tertanda)

  • Singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata adalah badan atau organisasi, lembaga pendidikan, nama lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi ditulis dengan huruf kapital tanpa diberi tanda titik.

Contohnya seperti :
  1. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  2. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
  3. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
  4. UI (Universitas Indonesia)
  5. UB (Universitas Brawijaya)
  6. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
  7. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
  8. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

  • Singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang bukan merupakan nama diri ditulis menggunakan huruf kapital tanpa disertai tanda titik.

Contoh :
  1. SD (sekolah dasar)
  2. SMP (sekolah menengah pertama)
  3. SMA (sekolah menengah atas)
  4. PT (perseroan terbatas)
  5. KTP (kartu tanda penduduk)
  6. STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor)
  7. NIP (nomor induk pegawai)
  8. NIS (nomor induk siswa)

  • Singkatan berupa satuan ukuran, takaran, timbangan, lambang kimia dan mata uang tidak diikuti tanda titik.

Contohnya :
  1. Rp (rupiah)
  2. B (boron)
  3. Br (bromium)
  4. Db (dubnium)
  5. kg (kilogram)
  6. cm (centimeter)
  7. ml (milimeter)
  8. W (watt)

  • Singkatan yang terdiri atas dua huruf yang biasa digunakan dalam surat-menyurat masing-masing diikuti oleh tanda titik.

Misalnya seperti :
  1. u.b. (untuk beliau)
  2. u.p. (untuk perhatian)
  3. a.n. (atas nama)
  4. s.d. (sampai dengan)
  5. a.n. (atas nama)
  6. yth. (yang terhormat)

Akronim

  • Akronim nama diri yang merupakan gabungan dari suku kata ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata diawali dengan huruf  kapital.

Contoh :
  1. Kalbar (Kalimantan Barat)
  2. Kalsel (Kalimantan Selatan)
  3. Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
  4. Bulog (Badan Urusan Logistik)
  5. Iwapi (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia)
  6. Kowani (Kongres Wanita Indonesia)
  7. Suramadu (Surabaya Madura)
  8. Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat)

  • Akronim bukan nama diri yang berupa perpaduan huruf awal dan suku kata maupun gabungan suku kata ditulis dengan menggunakan huruf kecil.

Contohnya :
  1. rudal (peluru kendali)
  2. pemilu (pemilihan umum)
  3. pemilukada (pemilihan umum kepala daerah)
  4. pilpres (pemilihan presiden)
  5. tilang (bukti pelanggaran)
  6. puskesmas (pusat kesehatan masyarakat)
  7. rapimnas (rapat pimpinan nasional)
  8. iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi)

  • Akronim dimana setiap hurufnya merupakan awal huruf dari setiap kata ditulis menggunakan huruf kapital tanpa tanda titik.

Contohnya :
  1. BIN (Badan Intelijen Negara)
  2. BIG (Badan Informasi Geospasial)
  3. LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
  4. LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional)
  5. LAN (Lembaga Administrasi Negara)
  6. PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia)
  7. PAN (Partai Amanat Nasional)

Mulai saat ini jangan sampai salah lagi ya bila menuliskan singkatan ataupun akronim di keseharian kamu, baik itu untuk tugas sekolah maupun untuk hal lainnya. Bila kamu masih bingung mengenai aturan penulisan singkatan dan akronim tersebut jangan sungkan menanyakan melalui kolom komentar, semoga bermanfaat.

Dapatkan Update Artikel Blog Firdaus Melalui Email

Bila pembaca merasa bahwa artikel-artikel di blog Firdaus bermanfaat, pembaca bisa memberikan sedikit donasi melalui Rekening BRI. Dana hasil dari donasi tersebut akan digunakan untuk memperpanjang domain Blog Firdaus Terima kasih.

Comments

Komentarlah yang sopan
Jangan spam
Dilarang gunakan link aktif
Dilarang komentar yang menyinggung SARA dan berkonten negatif

Terima kasih :)