Baca Juga Artikel Berikut Ini
Cara membuat surat domisili tidak seribet dan sesulit yang anda kira. Pengertian surat domisili yakni surat yang menyatakan domisili atau tempat tinggal seseorang ataupun suatu badan usaha. Seseorang harus membuat surat keterangan domisili dluntuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan juga surat-surat lainnya.
Kalau admin sendiri, mengurus surat yang satu ini bertujuan untuk membuka tabungan rekening bank. Walaupun sudah mempunyai KTP, tetapi merupakan KTP luar daerah. Alhasil, diperlukan surat domisili sebagai bukti otentik bahwa saya benar-benar tinggal di tempat tersebut.
Langkah pertama yang harus anda lakukan dalam hal pembuatan surat keterangan domisili yaitu dengan mendatangi ketua RT dan RW. Tujuannya untuk mendapatkan surat pengantar yang nantinya akan di bawa ke kantor desa atau kelurahan.
Saat ke RT RW silakan membawa KTP dan sampaikan keinginan anda untuk membuat surat keterangan domisili. Sebenarnya surat pengantar bisa didapatkan secara gratis, tetapi sebagai bentuk ucapan terima kasih tidak ada salahnya apabila anda ingin memberikan sedikit uang kepada Pak RT maupun Pak RW.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, langkah selanjutnya yang perlu anda lakukan yaitu mendatangi kantor kelurahan atau desa (apabila anda tinggal di desa) dengan membawa surat pengantar dan sejumlah dokumen persyaratan.
Adapun beberapa persyaratan tersebut yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto 3x4 dengan latar merah atau biru. Sebenarnya untuk foto, tidak semua kelurahan di suatu daerah mensyaratkannya. Tetapi sebagai persiapan tidak ada salahnya untuk membawanya.
Sampaikan maksud dan tujuan anda untuk membuat surat keterangan domisili kepada petugas kelurahan. Disarankan untuk mendatangi kelurahan pada pagi hari supaya tidak terlalu lama mengantri. Membuat surat domisili desa atau kelurahan membutuhkan waktu kurang dari 1 jam dan yang pastinya GRATIS alias tidak dipungut biaya.
Kalau admin sendiri, mengurus surat yang satu ini bertujuan untuk membuka tabungan rekening bank. Walaupun sudah mempunyai KTP, tetapi merupakan KTP luar daerah. Alhasil, diperlukan surat domisili sebagai bukti otentik bahwa saya benar-benar tinggal di tempat tersebut.
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
1. Datang ke Ketua RT dan RW
Saat ke RT RW silakan membawa KTP dan sampaikan keinginan anda untuk membuat surat keterangan domisili. Sebenarnya surat pengantar bisa didapatkan secara gratis, tetapi sebagai bentuk ucapan terima kasih tidak ada salahnya apabila anda ingin memberikan sedikit uang kepada Pak RT maupun Pak RW.
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, langkah selanjutnya yang perlu anda lakukan yaitu mendatangi kantor kelurahan atau desa (apabila anda tinggal di desa) dengan membawa surat pengantar dan sejumlah dokumen persyaratan.Adapun beberapa persyaratan tersebut yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto 3x4 dengan latar merah atau biru. Sebenarnya untuk foto, tidak semua kelurahan di suatu daerah mensyaratkannya. Tetapi sebagai persiapan tidak ada salahnya untuk membawanya.
Sampaikan maksud dan tujuan anda untuk membuat surat keterangan domisili kepada petugas kelurahan. Disarankan untuk mendatangi kelurahan pada pagi hari supaya tidak terlalu lama mengantri. Membuat surat domisili desa atau kelurahan membutuhkan waktu kurang dari 1 jam dan yang pastinya GRATIS alias tidak dipungut biaya.
Comments