Ketentuan dan Denda Resmi Tilang

May 22, 2017

Baca Juga Artikel Berikut Ini

Selamat Pagi Pembaca, kali ini saya akan menjelaskan bagaimana ketentuan dan tarif resmi denda tilang. Sebelum saya menjelaskan lebih jauh, sudah tau kan apa tilangitu? Ya, Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Namun banyak polisi yang memanfaatkan kelemahan pengendara yang tidak tau denda resmi tilang yang sesungguhnya sehingga banyak oknum polisi yang meminta denda dengan tarif yang tidak sesungguhnya. Untuk itu kita perlu tau berapa denda resmi tilang. 

Sebelumnya saya akan menjelaskan tentang Prosesdur Penilangan yaitu sebagai berikut :
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru seperti pada gambar berikut :
Jika menerima slip biru berarti anda harus membayar denda maksimal di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau memilih slip merah seperti pada gambar

Jika anda mendapat slip merah, anda diharuskan untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri di wilayah tempat pengendara melanggar. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Jika dalam sidang tilang sang pelanggar tidak dapat hadir, maka sang pelanggar bisa membayar denda di kejaksaan negeri di wilayah tempat pengendara melanggar
Ingat. JANGAN PERNAH MENYUAP POLISI ATAU MAU DISUAP POLISI KARENA HAL ITU MERUPAKAN SEBUAH PELANGGARAN HUKUM. IKUTI  SESUAI PROSEDUR HUKUM YANG BERLAKU DAN JANGAN AWALI BIBIT KORUPSI DARI HAL KECIL INI

Setelah saya jelaskan bagaimana prosedur tilang berikut saya tampilkan tarif resmi denda tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotoryang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaandipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpangyang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatandipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Taatilah Peraturan Lalu Lintas. Kebiasaan mengabaikan aturan lalu lintas bisa membahayakan keselamatan diri dan juga orang lain. Berkendaralah dengan hati hati dan taatilah rambu rambu lalu lintas. Ingat, keluarga anda menunggu di rumah berharap anda tiba dengan selamat.

Sekian sedikit informasi dari saya. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Kritik dan saran monggo di tambah di komentar

Sumber : www.polri.go.id


Dapatkan Update Artikel Blog Firdaus Melalui Email

Bila pembaca merasa bahwa artikel-artikel di blog Firdaus bermanfaat, pembaca bisa memberikan sedikit donasi melalui Rekening BRI. Dana hasil dari donasi tersebut akan digunakan untuk memperpanjang domain Blog Firdaus Terima kasih.

Comments

Komentarlah yang sopan
Jangan spam
Dilarang gunakan link aktif
Dilarang komentar yang menyinggung SARA dan berkonten negatif

Terima kasih :)